Kejari Jeneponto tetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana operasional Sekretariat DPRD Jeneponto tahun 2020.(Foto:Sulaiman Nai/iNews)

Selain kedua tersangka, kasus yang telah menyeret bendahara DPRD Jeneponto Freman tentunya akan terus dilakukan pendalaman.

"Tentu akan dilakukan pengembangan dan nanti akan dicari bukti-bukti sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,"tegasnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dibawa ke Rutan kelas II.B Jeneponto.

"Kami akan melakukan proses penahanan 20 hari ke depan untuk para tersangka," ungkapnya.

Untuk Pasal yang disangkakan kepada tersangka, keduanya dijerat Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal 2 dan pasal 3 tentang undang- undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup," pungkasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network