JENEPONTO, iNews.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana operasional Sekretariat DPRD Jeneponto tahun 2020 menyeret dua tersangka baru. Keduanya yakni Mantan Sekwan DPRD Jeneponto berinisial MA dan MF selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Kantor DPRD Jeneponto.
Kasubsi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Alan Bastian mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka dari hasil pengembangan kasus mantan Bendahara DPRD Jeneponto atas nama Freman yang sebelumnya ditahan beberapa waktu lalu.
"Dua orang tadi dilakukan penahan dan ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dana rutin DPRD Tahun 2020," ujarnya, Senin (24/10/2022).
Kedua tersangka diyakini memiliki peran penting dalam keterlibatan kasus tersebut sehingga negara mengalami kerugian miliaran rupiah.
"Untuk kerugian negara sendiri senilai Rp2,2 miliar dari total Rp17 miliar total keseluruhan anggaran," jelasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait