Ilustrasi dugaan pemerkosaan di Luwu Timur. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Polisi memeriksa 52 saksi terkait kasus dugaan ayah perkosa tiga anak kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kasus ini sempat menghebohkan warganet hingga Mabes Polri turun tangan.

"Masalah Luwu Timur, jadi sekarang Polres Luwu Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/11/2021).

Dia mengungkapkan, ke-52 saksi berasal dari berbagai macam unsur. Mulai dari ibu korban hingga dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap para korban. 

"Ya macam-macam. Termasuk pemeriksaan terhadap ibu korban. Ada juga teman kerjanya, ada juga di situ dokter Puskesmas, dokter Rumah Sakit Vale, 52 pokoknya ya," katanya.

Menurut Ramadhan, hasil pemeriksaan ke puluhan orang tersebut, belum menemukan adanya tanda-tanda kekerasan terhadap anak tersebut. 

"Sampai saat ini belum ditemukan, hasil pemeriksaan keterangan 52 ini belum ditemukan adanya kekerasan terhadap ketiga anak," ucapnya.

Sebelumnya, tim penyidik sudah melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan dalam bentuk BAP kepada dokter IM, yang memeriksa ketiga korban di RS Vale Sorowako. 

Lalu, penyidik akan dalami hasil pemeriksaan dari tempus atau waktu 25 Oktober sampai diperiksanya ketiga korban pada 31 Oktober 2019. 

“Kenapa? Karena disampaikan pemeriksaan visum tanggal 9 Oktober 2019, dokter menyatakan tidak ada kelainan. Pemeriksaan kedua 24 Oktober, dokter menyatakan tidak ada kelainan,” ujar Ramadhan.

Namun pemeriksaan medis ibu korban di RS pada 31 Oktober 2019, menunjukkan ada kelainan oleh dokter IM. Tapi, hal itu tidak bisa disampaikan vulgar karena hasil visum tidak bisa dibuka.

"Penyidik akan mendalami peristiwa tempus atau waktu mulai tanggal 25 Oktober hingga 31 Oktober 2019. Orang tua korban memeriksa sampai 4 atau 5 kali dan terakhir tanggal 10 Desember 2019,” ujarnya.

Hingga saat ini, Ramadhan mengatakan tim maupun penyidik di Polda Sulawesi Selatan maupun Polres Luwu Timur masih bekerja melakukan penyelidikan. Untuk itu, dia meminta masyarakat percayakan kepada Polri penanganan kasus tersebut.

“Perbedaan itu adanya visum dan pemeriksan medis secara mandiri dan dengan waktu yang berbeda. Sehingga penyidik mendalami peristiwa dengan tempus atau waktu mulai tanggal 25-31. Kita tunggu,” tuturnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network