"Penyidik akan mendalami peristiwa tempus atau waktu mulai tanggal 25 Oktober hingga 31 Oktober 2019. Orang tua korban memeriksa sampai 4 atau 5 kali dan terakhir tanggal 10 Desember 2019,” ujarnya.
Hingga saat ini, Ramadhan mengatakan tim maupun penyidik di Polda Sulawesi Selatan maupun Polres Luwu Timur masih bekerja melakukan penyelidikan. Untuk itu, dia meminta masyarakat percayakan kepada Polri penanganan kasus tersebut.
“Perbedaan itu adanya visum dan pemeriksan medis secara mandiri dan dengan waktu yang berbeda. Sehingga penyidik mendalami peristiwa dengan tempus atau waktu mulai tanggal 25-31. Kita tunggu,” tuturnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait