Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal, saat rilis tarung bebas di Makassar. (Foto: iNews/Andi Deri).

MAKASSAR, iNews.id - Kasus anak ditukar beras di Makassar diungkap polisi. Pelaku disebut kecanduan judi online, sehingga nekat melakukan dugaan penipuan dengan memanfaatkan anak-anak sebagai jaminan.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, pelaku berinisial S (27). Dia menjual beras hasil kejahatannya untuk dipakai modal bermain judi online di warnet.

"Motifnya untuk modal bermain game online. Karena beras yang didapat dijual kembali. Sebagian juga dikonsumsi bersama keluarga," kata Jamal di Polrestabes Makassar, Senin (13/9/2021).

Dia mengatakan, kasus ini terungkap setelah membentuk tim gabungan dari Polsek Rappocini, Polsek Makassar, Jatanras Polrestabes Makassar, dan Resmob Polda Sulsel menyelidiki kasus anak ditukar beras.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network