Dia menambahkan, saat ini JPU bakal melengkapi administrasi untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan. Namun Hairil tidak menjelaskan berapa banyak JPU yang disiapkan untuk mendakwa para tersangka.
"Intinya segera disidangkan," ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka masing-masing seberat 0,5 gram dan 0,9 gram. Barang merusak tersebut didapat dari penangkapan dan pengembangan pada Jumat (23/4/2021).
Sebelumnya empat tersangka itu sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Sayang Rakyat Makassar, Jalan Pahlawan, Kecamatan Biringkanaya dengan pengawalan aparat kepolisian.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait