"Dan dokumen usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi RTRW Provinsi Sulsel dan penanganan kontrak," ucapnya.
Barang bukti lainnya yang disita terkait kasus tersebut, yaitu barang elektronik dari rumah tersangka AA. Selain dokumen, tim kejati juga menyita satu buah handphone merek Oppo milik istri tersangka AA dan satu buah flashdisk milik tersangka AA merk Toshiba 16 GB.
"Sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dalam kasus mafia tanah di Kabupaten Wajo," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait