Kejati Sulsel menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan Kantor BPN Sulsel terkait kasus dugaan mafia tanah dalam proyek Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo. (Foto: Abdoellah Nicolha).

MAKASSAR, iNews.idKejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeledah Kantor BPN Sulsel. Penggeledahan terkait kasus dugaan mafia tanah dalam proyek Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo.

Dalam penggeledahan itu, kejaksaan menyita 27 bundel dokumen. Penggeledahan dilakukan setelah Kejati Sulsel menetapkan dan menahan enam tersangka yang diduga terlibat mafia tanah dalam proses pembayaran ganti rugi lahan di proyek tersebut.

“Berdasarkan surat perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print 1061/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023 dan Penetapan Izin Penggeledahan Nomor : 6/PenPid.Sus TPK GLD/2023/ PN.Mks. tanggal 31 Oktober 2023," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Kamis (2/11/2023).

Dia menjelaskan, barang bukti tersebut dibawa ke kantor kejaksaan untuk penyidikan lebih lanjut. Dokumen yang disita, meliputi tentang poin-poin kawasan hutan Passeloreng, gambaran kondisi area Bendungan Passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan dan peta genangan Bendungan Passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network