Pelapor dalam hal ini ibu kandung kedua korban dan tersangka berinisial EE. Laporan ini masuk ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar pada Jumat (12/5/2023). Mendapat laporan, pelaku langsung diamankan di rumahnya, Jalan Banta-Bantaeng, Kecamatan Pappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Motifnya karena tersangka ini sayang kepada adiknya," kata Ridwan.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait