Komisi DPRD Makassar melakukan sidak penjualan miras di salah satu kafe Mal Panakkukang. (Foto: Antara).

MAKASSAR, iNews.id - Komisi A DPRD Makassar menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Mal Panakkukang. Dewan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya kafe yang menjual berbagai jenis minuman keras (miras).

Wakil Ketua Komisi A DPRD, Hj Nunung Dasniar mengatakan, dalam sidak tersebut, rombongannya mendapati Vinyard Cafe memperjualbelikan miras secara langsung ke pengunjung.

"Memang ada aduan warga kalau di salah satu kafe Mal Panakkukang itu menjual banyak miras," kata Nunung saat sidak di Mal Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (23/1/2020) kemarin.

BACA JUGA: Anggota DPRD Sulsel Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Mencekik Leher Wasit Sepak Bola

Nunung mengatakan penjualan miras di pusat keramaian seperti mal, tidak dibenarkan karena tempat tersebut dikunjungi semua kalangan, termasuk anak-anak, meskipun berkas perizinan pihak kafe sudah lengkap.

"Setelah kita melihat langsung memang ada penjualan minuman jenis miras. Ini yang kita sayangkan kenapa pemerintah kota dengan mudahnya mengeluarkan izin," ujar dia.

BACA JUGA: Begini Kronologi Anggota DPRD Sulsel Cekik Wasit Sepak Bola Versi Laporan Polisi

Apapun alasan dari pengelola, kata dia, menjual miras di tempat seperti mal merupakan tindakan yang salah. Karena itu, Komisi A DPRD Makassar akan bersurat ke dinas terkait terkait terbitnya izin untuk kafe tersebut.

"Memang ada izin tapi di situ hanya tertulis izin minuman, tapi tidak dijelaskan lebih rinci. Dan izinnya itu kafe bukan bar," kata Nunung.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network