Ilustrasi calon pengantin di Jeneponto, Sulsel terancam gagal nikah lantaran kades setempat tidak mau tanda tangani surat rekomenasi sebagai administratif. (Foto: Ist)

"Alasannya pertama, berkasnya dibawa ke kantor oleh orang. Kedua waktu acara pakassanya (Lamaran/bawa uang panai) tidak ada penyampaian ke pemerintah," ujar Mansur.

Dia mengatakan, jika orang tua mempelai perempuan lawan politiknya saat pilkades beberapa bulan lalu.

"Tidak disampaikan ke pemerintah setempat (Acara bawa uang panai) padahal tidak ada masalah, cuman lawan politik," katanya.

Ditanya apakah ada kewajiban orang tua mempelai perempuan yang harus mengantar berkas, Mansur menyebut hal itu bukan suatu kewajiban.

"Tidak harus orang tuanya, yang jelas keluarga dekatnya," ucap Mansur.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network