JENEPONTO, iNews.id - Sepasang calon pengantin terancam gagal menikah pada hari yang sudah ditentukan di Desa Balang Loe Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Hal ini lantaran kepala desa setempat menolak tanda tangan surat rekomendasi sebagai syarat administratif menikah di tempat mempelai perempuan.
Calon mempelai laki-laki Muh Asrul S mengatakan dia merencanakan akad nikah dengan calon mempelai perempuan Putri Nurul Ifani pada tanggal 14 Juli mendatang. Sementara resepsi rencana digelar pada tanggal 17 Juli.
Namun sampai saat ini, surat rekomendasi sebagai persyaratan menikah belum ditandatangani Kepala Desa Balang Loe Tarowang. Persyaratan administrasi ini harus dipenuhi untuk menikah, di antaranya surat N1, N2 dan N4 yang harus ditanda tangan kepala desa/lurah kedua mempelai.
"Tidak mau tanda tangan kepala desa katanya," ujar Asrul, Jumat (8/7/2022).
Sementara Kades Balang Loe Tarowang Mansur saat dikonfirmasi membenarkan dia menolak tanda tangan. Dia mengaku merasa tak dihargai sebab berkasnya dititip ke orang lain, bukan dari pihak keluarga mempelai perempuan. Bahkan saat proses lamaran dia tak diundang.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait