Tersangka pelecehan seksual, Kepala Desa Lempong, Abdul Karim (tengah), saat jumpa pers di kantor Polres Wajo. (Foto: Sindonews).

SENGKANG, iNews.id - Kepala Desa Lempong, Abdul Karim, resmi keluar dari tahanan Polres Wajo setelah 60 hari mendekap di sel penjara. Namun dugaan kasus pelecehan seksual ini masih berjalan.

Abdul Karim diamankan sejak Jumat 16 Oktober 2020. Namun per Minggu 20 Desember kemarin, masa penahanannya sudah habis.

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah mengatakan, Abdul Karim sudah menjalani masa tahanan selama 60 hari dan kini sudah dibebaskan kembali.

"Kasusnya masih terus berjalan." kata Karim di Kota Sengkang, Kabnupaten Wajo, Senin (21/12/2020).

Sejauh ini, berkas perkara kasus pelecehan seksual Abdul Karim mengalami tarik ulur. Berkas tersebut sudah dua kali dikembalikan pihak kejaksaan ke pihak kepolisian.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network