Berdasarkan petunjuk dari akun media sosial pelaku, polisi kemudian melacak keberadaan mereka hingga tertangkap. Saat ini, pasutri tersebut kini mendekam di rumah tahanan Mapolres Luwu Utara.
"Ada buku rekening dari kedua tersangka. Penipuannya murni mereka lakukan berdua. Penipuan melalui media sosial," ucap Kanit Tipiter Polres Luwu Utara, Selasa (21/3/2023).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait