MAKASSAR, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) pelaku penipuan berkedok arisan online yang menawarkan keuntungan besar ditangkap Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (20/3/2023). Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.
Identitas keduanya yakni SE dan TK merupakan warga Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara. Aksi penipuan keduanya terkuak usai para korbannya melapor.
Keduanya menawarkan arisan online melalui sosial media dengan iming-iming keuntungan besar. Para korban yang terperdaya akhirnya menyetor sejumlah uang.
Nahas, saat jatuh tempo pasutri ini kemudian menghilangkan jejak. Mereka bahkan mengganti kartu seluler mereka agak tak diteror korban.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait