Seorang residivis kasus  pencurian handphone (HP) dan motor di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditembak karena kabur saat diminta menunjukkan barang bukti. (Foto: Muhammad Nur Bone/iNews)

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian terhadap korbannya. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curiannya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polsek Panakukkang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network