Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam (tengah) saat rilis kinerja jajaran sepanjang 2020. (Foto: ANTARA/HO)

Dia mengatakan, penurunan perkara baik pelaporan maupun penyelesaian kasus dipengaruhi banyak faktor. Salah satunya pandemi Covid-19.

Sementara itu, untuk penanganan perkara pungutan liar melalui Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) sepanjang 2020 hanya menangani satu perkara. Meskipun hanya menangani satu perkara, namun Polda Sulsel tidak melanjutkan kasus tersebut hingga ke pengadilan. 

"Kasusnya yang awalnya ditangani itu adalah dugaan pidana korupsi pemberian uang Rp200 juta oleh pengacara terhadap salah satu LSM. Tetapi setelah ditelusuri ternyata unsur pidananya tidak terpenuhi sehingga kasusnya dihentikan," katanya.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network