Menurut dia, keterangan saksi mantan Kepala Bank Mandiri Cabang Panakkukang atas nama M Ardi, dari Rp2 miliar hanya Rp800 juta yang bisa ditukarkan dengan uang baru.
Sementara sisanya Rp1,2 miliar diduga digunakan untuk membeli dua unit jetski dan mesin tempel kapal cepat atau speed boat.
"Jadi keterangan para saksi itu hanya ingin menyeleraskan dengan peristiwa pidana yang telah terjadi," katanya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait