Persidangan kasus Nurdin Abdullah di PN Makassar. (Foto: Istimewa).

MAKASSAR, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai dugaan suap Rp2 miliar kepada Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, dipakai untuk amal dan membeli 2 jetski. Hal ini sesuai dengan keterangan saksi dan terdakwa.

"Kami hanya ingin mempertegas asal uang dan alurnya serta digunakan untuk apa," kata JPU KPK, Muhammad Asri, di sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (14/10/2021).

Dia mengatakan uang Rp2 miliar sesuai dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi dan terdakwa, bersumber dari pengusaha H Momo dan Hj Indar.

Asri menyatakan, pemanfaatan uang itu untuk amal sesuai dengan keterangan saksi, bahwa sempat ditukarkan dengan uang baru di Bank Mandiri Cabang Panakkukang.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network