"Syarat itu disetujui pihak keluarga pasien, bahkan menandatangani surat perjanjian, setelah dilakukan pemulasaran jenasah," ujar dia.
Namun saat mobil jenazah memasuki ibu kota Kabupaten Pinrang, pihak keluarga tetiba mengambil paksa jenasah dan menolak dimakamkan di pemakaman Covid-19 yang disediakan oleh gugus tugas di Carawali, Kecamatan Paleteang.
"Keluarga almarhum mengambil paksa jenazah dan dibawa ke rumah duka di Jalan Murtala Timur, Watang Sawitto," ujarnya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait