Ilustrasi barang bukti narkoba. (Foto: Ist)

"Dari pengungkapan ini, kami telah menyita barang bukti berupa 1 kg sabu, tiga bungkus milo, detergen, dua butir ekstasi dan sepeda motor," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. 


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network