MAKASSAR, iNews.id - Polrestabes Makassar menggagalkan peredaran sabu 1 kilogram (kg). Polisi juga mengamankan kakak adik saat menjemput paket sabu, yakni IL (33) dan FH (16), serta satu tersangka lainnya AS (21).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Urip Laksana mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mengamankan para pelaku dari tempat berbeda.
"Tiga orang pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Kota Makassar," kata Witnu kepada wartawan di Makassar, Rabu (24/2/2021).
Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal saat petugas mendapatkan informasi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan itu, polisi mengamankan kakak adik IL dan FH saat akan menjemput barang yang dikirim oleh seseorang melalui jasa pengiriman barang.
Pengakuan pelaku, mereka tergiur karena mendapat imbalan Rp700.000 hingga Rp30 juta. Para pelaku setuju untuk menjemput paket berisi sabu tersebut melalui jasa pengiriman.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait