Janda pirang dan dua rekannya ditangkap Satgas TPPO Polda Sultra karena menjadi muncikari di Kendari. (Foto: iNews/Febriyono Tamenk)

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti handphone (HP), uang tunai hingga kondom.

Atas perbuatannya, ketiga muncikari ini dijerat Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang TPPO orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Saat ini ketiga pelaku sudah kami tahan untuk kepentingan penyelidikan," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network