Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti handphone (HP), uang tunai hingga kondom.
Atas perbuatannya, ketiga muncikari ini dijerat Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang TPPO orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Saat ini ketiga pelaku sudah kami tahan untuk kepentingan penyelidikan," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait