Janda pirang dan dua rekannya ditangkap Satgas TPPO Polda Sultra karena menjadi muncikari di Kendari. (Foto: iNews/Febriyono Tamenk)

KENDARI, iNews.id - Satuan Tugas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditreskrimus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap tiga pelaku TPPO di sebuah penginapan Kota Kendari, Senin (17/7/20223). Satu di antaranya yakni seorang janda berambut pirang.

Janda pirang bersama dua temannya ini digelandang ke Mako Polda Sultra usai kedapatan memperdagangkan perempuan dengan modus prostitusi online. Mereka menggunakan aplikasi Michat untuk menawarkan korban kepada pria hidung belang.

Kasub Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Sultra Kompol Syahrir mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap berpesan sebagai muncikari. Sementara para korban yakni sejumlah perempuan dan anak di bawah umur dijadikan sebagai saksi.

"Modus mereka sebagai muncikari menjual atau memperdagangkan orang melalu MiChat. Korban dijual Rp500.000 melalui aplikasi MiChat dan lalu pelaku mendapat keutungan Rp50.000 sampai Rp100.000 setiap transaksi," ujarnya, Senin (17/7/2023).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network