Petugas yang mengetahui itu, kemudian mencari sabu yang dibuang pelaku dan berhasil menemukan bungkusan hitam berisikan 5 sachet sabu siap edar.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti sabu seberat 250 gram dibawa petugas ke Mapolres Pinrang.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga penjara seumur hidup," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
pria 52 tahun di pinrang pria 52 tahun jadi kurir sabu kurir sabu kurir sabu ditangkap buang sabu
Artikel Terkait