Pria 52 tahun di Pinrang ditangkap polisi karena diduga jadi kurir sabu. (Foto: Erwin Eka Pratama/iNews)
 

Petugas yang mengetahui itu, kemudian mencari sabu yang dibuang pelaku dan berhasil menemukan bungkusan hitam berisikan 5 sachet sabu siap edar.
 
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti sabu seberat 250 gram dibawa petugas ke Mapolres Pinrang.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga penjara seumur hidup," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network