Seorang IRT ditangkap polisi karena diduga menggelapkan 19 mobil mewah milik usaha rental di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. (Foto: iNews).

Untuk meyakinkan pihak yang menerima gadai, A-Y diduga membuat STNK dan BPKB palsu. Setiap mobil disebut digadaikan dengan nilai sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta.

Hasil gadai mobil tersebut diduga digunakan AY untuk berfoya-foya. Akibat kejadian ini, pemilik usaha rental mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4 miliar.

Saat ini, polisi masih mencari keberadaan 19 mobil yang diduga telah digadaikan. Sementara itu, A-Y dan pria yang bersamanya masih menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polresta Gowa.

Polisi juga menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk sindikat yang diduga membantu pembuatan STNK dan BPKB palsu. Keterlibatan pria yang diduga kekasih AY juga masih didalami.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network