Sedangkan tersangka MT dipersangkakan melanggar Pasal 221 KUHP tentang Merintangi Penyidikan/Menghalang-halangi Suatu Proses Hukum dengan ancaman hukuman selama 9 bulan penjara.
"Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas serta terima kasih kepada tim media yang telah hadir," ucap Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni.
Editor : Agus Warsudi
Fakta pembunuhan kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan kronologi pembunuhan pelaku pembunuhan Kabupaten Gowa kapolda sulsel polda sulsel mapolda sulsel
Artikel Terkait