Pada Jumat 1 Oktober 2023, kata Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni, para pelaku tiba di rumah korban dan langsung menikam korban SU dan AB yang berada di sana. Lalu para pelaku memasuki kamar korban FS dan menikam korban. Akibat serangan itu ketiga korban meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut Satreskrim Polres Gowa di backup Resmob Polda Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap 5 Pelaku utama dan 1 orang pelaku lain yang turut membantu para pelaku untuk melarikan dori ke kota Palu.
Para pelaku utama dipersangkakan 340 KUHP Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat 3 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Lembaran Negara Nomor 78. Para tersangka terancam hukuman maksimal yaitu mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Agus Warsudi
Fakta pembunuhan kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan kronologi pembunuhan pelaku pembunuhan Kabupaten Gowa kapolda sulsel polda sulsel mapolda sulsel
Artikel Terkait