Para pelaku penipuan yang mencatut nama RANS Entertainment saat dihadirkan dalam rilis di Polda Sulsel. (Foto: Wahyu Ruslan/iNews)

Saat ini polisi masih menunggu laporan dari warga yang menjadi korban dari aksi penipuan pelaku.

"Kami masih menunggu laporan dari korban lainnya yang merasa ditipu oleh komplotan pelaku yang mengatasnamakan karyawan artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina ini," ujarnya.

Selain menangkap keenam pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan laptop, puluhan ponsel, alat cetak struk pembayaran, kertas struk pembayaran dan puluhan modem. 

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolda Sulsel dan dijerat Undang-undang ITE dengan ancaman enam tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network