MAKASSAR, iNews.id - Setelah enam pelaku kasus penipuan yang mencatut nama RANS Entertainment ditangkap, fakta baru pun terungkap. Ternyata, modus pelaku yakni mengaku sebagai karyawan lalu mengajak korbannya untuk mengikuti kuis dengan hadiah Rp45 juta.
Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda Sulsel AKBP Gany Alamsyah mengatakan, untuk mengikuti kuis itu, pelaku memberikan syarat kepada korbannya yakni harus mengirimkan uang senilai jutaan rupiah.
"Hadiah atau doorprize berupa uang sebesar Rp45 juta rupiah," ujarnya.
Korban yang tertarik, sambungnya, kemudian diarahkan untuk mengikuti kuis melalui aplikasi via WhatsApp. Namun, setelah mengirimkan uang, para pelaku ini lalu memblokir nomor ponsel orang tersebut.
Berawal laporan dari masyarakat
Ia mengatakan, terbongkarnya kasus penipuan yang mencatut RANS Entertainment ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Para pelaku ditangkap di Kabupaten Majo, pada Selasa (4/10/2022).
Sejauh ini, kata dia, baru dua orang yang menjadi korban penipuan korban dengan kerugian Rp1 juta hingga Rp2 juta.
Saat ini polisi masih menunggu laporan dari warga yang menjadi korban dari aksi penipuan pelaku.
"Kami masih menunggu laporan dari korban lainnya yang merasa ditipu oleh komplotan pelaku yang mengatasnamakan karyawan artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina ini," ujarnya.
Selain menangkap keenam pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan laptop, puluhan ponsel, alat cetak struk pembayaran, kertas struk pembayaran dan puluhan modem.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolda Sulsel dan dijerat Undang-undang ITE dengan ancaman enam tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Rans Entertainment penipuan catut nama modus penipuan 6 pelaku penipuan yang catut nama ditangkap polisi
Artikel Terkait