"Rumah sakit syariah wajib mengikuti dan merujuk fatwa Dewan Syariah Nasional MUI yang berkaitan dengan hukum Islam kontemporer bidang kedokteran," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pelayanan kepada pasien juga mengikuti standar pokok. Misalnya, asesmen spiritual, penjagaan ibadah wajib, termasuk salat, upaya penyembuhan berbasis Alquran, hingga pemulasaraan jenazah sesuai syariah.
Saat ini, terdapat 3.120 rumah sakit di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 500 diantaranya menjadi anggota Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI).
Menurut data MUKISI per 12 Januari 2022, dari 71 rumah sakit syariah yang ada di Indonesia, hanya 24 yang telah mendapatkan sertifikat resmi. Selebihnya ada 9 rumah sakit dalam proses prasurvei, 18 pendampingan, 2 re-sertifikasi syariah, dan 18 sedang proses mendaftar pendampingan.
"Pemerintah terus mendorong pengembangan industri kesehatan syariah yang akan mendukung kekuatan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Industri kesehatan syariah tidak hanya melibatkan institusi penyedia layanan kesehatan syariah seperti rumah sakit, tetapi juga penyedia fasilitas seperti alat kesehatan, obat-obatan dan farmasi," paparnya.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait