Jalan Raya di Makassar. (Foto: Dok iNews).

MAKASSAR, iNews.id - Ada 16 titik ruas jalan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang dipasang kamera CCTV dengan sistem tilang elektronik. Tahap awal ini ada dua jenis pelanggaran yang akan dikenakan sanksi.

Ada 10 jenis pelanggaran yang akan dideteksi melalui sistem tilang elektronik ini. Namun, pada tahap awal pemberlakuan sistem ini hanya ada dua jenis pelanggaran.

Dua pelanggaran tersebut yakni tidak mengenakan sabuk pengaman dan bermain ponsel sambil berkendara. Namun dengan sistem ini, tidak ada tilang di tempat. Melainkan dikirimi surat ke alamat pelanggar melalui pos.

"Surat tersebut nantinya dikirim melalui pos ke alamat si pelanggar dan pelanggar akan membayar denda langsung via bank," kata Irjen Pol Merdisyam di Kota Makassar, Sulsel, Selasa (24/3/2021).

Berikut sejumlah titik ruas jalan yang menjalankan sistem tilang elektronik:

1. Jalan Kartini Jenderal Sudirman (Di Dekat Pengadilan Negeri Makassaar di bawah papan reklame)
2. Jalan Nusantara (Dekat Coto Nusantara) 
3. Jalan Haji Bau (Depan Hotel UIT)
4. Jalan Sam Ratulangi (Depan PT Antam)
5. Jalan Barombong (Ujung Jembatan Barombong)
6. Jalan Sam Ratulangi (Arah Toko Agung)
7. Jalan Aroepala 
8. Jalan Ahmad Yani (Depan Bank OCBC)
9. Jalan Gunung Bulusaraung (Depan Erafone)
10. Jalan Urip Sumohardjo (Dekat Jalan Pontiku mengarah ke Jalan Bawakaraeng)
11. Jalan Urip Sumohardjo (Dekat Jalan Pontiku mengarah ke Fly Over)
12. Jalan Perintis Kemerdekaan (Dekat STIMIK AKBA mengarah ke MTOS)
13. Jalan Nusantara (Dekat Coto Nusantara mengarah ke Pelabuhan)
15. Jalan Perintis Kemerdekaan (Perbatasan Makassar-Maros).
16. Jalan Perintis Kemerdekaan (Dekat STIMIK AKBA mengarah ke Unhas 
17. Jalan Hertasning-Aroepala (Dekat Indomaret Perbatasan Gowa)


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network