Ketua Majelis Hakim PN Sungguminasa menegur keras terdakwa, pembunuhan sadis terhadap seorang wanita hamil di Kabupaten Gowa. (Foto: Bugma).

“Terdakwa telah menghilangkan nyawa Putri Indah Sari dan calon anaknya dengan cara yang sangat keji,” kata Keisha dalam keterangannya.

Peristiwa mengenaskan ini terjadi pada 21 Januari 2025 di area persawahan Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Gowa. Putri Indah Sari yang sedang mengandung ditemukan tewas dengan 79 luka tusukan senjata tajam di tubuhnya. 

Terdakwa Jibril yang merupakan kekasih korban kini menghadapi tuntutan hukum berat. Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (29/7/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan pihak terdakwa.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network