Ketua Majelis Hakim PN Sungguminasa menegur keras terdakwa, pembunuhan sadis terhadap seorang wanita hamil di Kabupaten Gowa. (Foto: Bugma).

GOWA, iNews.id - Sidang kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita hamil yang terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali memanas. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menegur keras terdakwa, Jibril karena dinilai memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam sidang, hakim menunjukkan kekesalannya terhadap sikap Jibril yang terus membantah isi BAP dan tidak mengakui keterlibatannya dalam aksi pembunuhan berencana terhadap korban, Putri Indah Sari.

Pihak keluarga korban melalui kuasa hukum mereka, Keisha Amanda, menyampaikan permohonan agar terdakwa dihukum seumur hidup atas perbuatannya. 


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network