Guru honorer SMK di Parepare yang cabuli tiga siswanya ternyata residivis kasus yang sama. (Foto: Erwin Eka Pratama/iNews)

Dalam hal ini, polisi akan melakukan konsultasi untuk memeriksa kejiwaan pelaku yang diduga memiliki kelainan seksual.

Saat ini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Polres Parepare.

"Pelaku dijerat Undang-undang Tentang Perlindungan Anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network