Dalam hal ini, polisi akan melakukan konsultasi untuk memeriksa kejiwaan pelaku yang diduga memiliki kelainan seksual.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Polres Parepare.
"Pelaku dijerat Undang-undang Tentang Perlindungan Anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait