WAJO, iNews.id - Polisi menggerebek rumah di Gilireng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Dari penggrebekan itu, petugas menangkap dua pria berinisial RR dan SM. Penggerebekan itu setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas bisnis narkoba.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam A mengatakan, dua pria berinisial RR dan SM ditangkap karena melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu.
“Dua pelaku ini ditangkap Minggu (25/10/2020). Saat digerebek, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua saset besar di dalamnya berisi 42,12 gram sabu dan lima saset kecil 5,8 gram,” katanya, Selasa (27/10/2020).
Kapolres menjelaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 114, 119, dan 124 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal hingga 20 tahun penjara
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait