Mesin traktor yang berhasil di curi dijual di luar Kabupaten Maros dengan harga Rp6 juta sampai Rp7 juta.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi. Dari hasil tersebut petugas akhirnya memperoleh ciri-ciri dan idenitas yang diduga pelaku.
Akibat aksi pencurian ini, petani merugi hingga puluhan juta rupiah. Ketiga pelaku saat ini diamankan di Mapolres Maros beserta enam mesin traktor.
“Ini meresahkan petani karena mesin traktor digunakan untuk keperluan mencari nafkah,” tuturnya.
Mereka dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait