Aparat TNI Polri saat mendatangi lokasi TKP buruh menikam mandor lantaran upahnya baru dibayar sebagian. (Foto: SINDOnews)

Hasil pemeriksaan, istri korban berinisial B sebenarnya telah mengambil uang sisa gaji yang diminta RZ sebesar Rp600.000. Dia keluar setelah mendengar suara keributan. Seketika dia lari meminta bantuan dengan berteriak saat melihat suaminya sudah bersimbah darah.

Setelah menikam korban, RZ kabur meninggalkan rekannya IL. Massa yang datang lalu menghakimi IL.

"Keluarga korban ini emosi lalu menghakimi teman pelaku yang membonceng itu, motornya juga dibakar. Kondisi (IL) sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara," kata Edhy.

Sementara korban AZ sempat dibawa ke Rumah Sakit Yapika, namun nyawanya tak tertolong. Tak lama berselang, pelaku RZ ditangkap tim gabungan Reskrim Polsek Manggala dan Jatanras Polrestabes Makassar di sekitar Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Manggala.

"Pelaku dan barang bukti satu buah badik telah diamankan di kantor. Pasal yang kami sangkakan yakni Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Motor yang dibakar keluarga korban juga sudah diamankan," ucap mantan Kasubag Humas Polrestabes Makassar tersebut.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network