MAKASSAR, iNews.id - Kasus pembunuhan menggemarkan warga Jalan Tamangapa Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang buruh menusuk mandornya lima kali dengan senjata tajam hingga korban tewas bersimbah darah.
Informasi diperoleh, identitas korban berinisial AZ (45). Dia tewas setelah ditikam bertubi-tubi rekan kerjanya berinisial RZ (30).
Kapolsek Manggala Kompol Supriady Idrus mengatakan, pelaku merupakan buruh tempat korban memimpin proyek pembangunan perumahan di wilayah Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
"Jadi antara korban dan pelaku utama ini memiliki hubungan kerja," ujarnya, Kamis (16/12/2021).
Dia mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) tidak jauh dari rumah korban. Kronologi berawal saat pelaku RZ datang ke rumah korban AZ untuk meminta kekurangan upah.
RZ ketika itu datang dengan ditemani rekannya berinisial IL dengan berboncengan motor.
"Kemudian terjadilah perselisihan di luar rumah," kata perwira Polri satu bunga tersebut.
Kapolsek menambahkan, percekcokan berujung dengan RZ menganiaya AZ.
"Pelaku menikam korban sebanyak lima kali. Namun satu yang mematikan di dada sebelah kiri," ucapnya.
Hasil pemeriksaan, istri korban berinisial B sebenarnya telah mengambil uang sisa gaji yang diminta RZ sebesar Rp600.000. Dia keluar setelah mendengar suara keributan. Seketika dia lari meminta bantuan dengan berteriak saat melihat suaminya sudah bersimbah darah.
Setelah menikam korban, RZ kabur meninggalkan rekannya IL. Massa yang datang lalu menghakimi IL.
"Keluarga korban ini emosi lalu menghakimi teman pelaku yang membonceng itu, motornya juga dibakar. Kondisi (IL) sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara," kata Edhy.
Sementara korban AZ sempat dibawa ke Rumah Sakit Yapika, namun nyawanya tak tertolong. Tak lama berselang, pelaku RZ ditangkap tim gabungan Reskrim Polsek Manggala dan Jatanras Polrestabes Makassar di sekitar Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Manggala.
"Pelaku dan barang bukti satu buah badik telah diamankan di kantor. Pasal yang kami sangkakan yakni Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Motor yang dibakar keluarga korban juga sudah diamankan," ucap mantan Kasubag Humas Polrestabes Makassar tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait