Mantan karyawan ditangkap usai membobol brankas pabrik makanan beku di Kota Makassar. (Foto: iNews)

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sisa hasil pencurian, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta berbagai perkakas yang digunakan untuk membobol kantor.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZU dan MJ beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Polsek Biringkanaya untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network