Dari pengakuan kedua pelaku, sambungnya, obat tersebut didapatkan dari seorang pria yang tidak dikenal dan obat itu sudah terjual.
"Obat sudah dijual dengan harga Rp5.000-Rp 10.000. Target mereka anak-anak muda," ungkapnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pangkep.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-undang Kesehatan dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait