Polisi berhasil menangkap seorang pria dan wanita di Pangkep yang diduga sebagai pengedar obat keras. (Foto: Saharuddin/iNews)

 
Dari pengakuan kedua pelaku, sambungnya, obat tersebut didapatkan dari seorang pria yang tidak dikenal dan obat itu sudah terjual.

"Obat sudah dijual dengan harga Rp5.000-Rp 10.000. Target mereka anak-anak muda," ungkapnya. 

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pangkep.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-undang Kesehatan dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network