PANGKEP, iNews.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap seorang pria dan wanita yang diduga sebagai pengedar obat keras. Saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan petugas.
Mereka ditangkap polisi di Jalan Terong, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Pangkep.
Kasat Narkoba Polres Pangkep AKP Syaharuddin mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Pangkep.
Mendapat laporan itu, sambungnya, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap dua orang pelaku seorang pria dan wanita.
"Dari kedua pelaku, petugas menemukan puluhan butir obat-obatan jenis tramadol atau dikenal dengan sebutan obat anjing gila yang siap di edarkan," katanya Kamis (27/4/2023).
Dia mengatakan, pihaknya masih mendalami berapa lama para pelaku ini sudah menjual obat tersebut.
"Sementara kami dalami, rata-rata pelaku kalau ditangkap mengaku baru pertama kali, tapi kami tetap dalami berapa lama mereka menjual obat tersebut," ujarnya.
Dari pengakuan kedua pelaku, sambungnya, obat tersebut didapatkan dari seorang pria yang tidak dikenal dan obat itu sudah terjual.
"Obat sudah dijual dengan harga Rp5.000-Rp 10.000. Target mereka anak-anak muda," ungkapnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pangkep.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-undang Kesehatan dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait