"Ya kita harus bantu jadi penerima bantuan itu memang mereka yang tidak mampu sesuai dengan amanat UUD 1945. Seperti dalam agama kewajiban kita, fakir miskin, anak yatim," ujarnya.
Namun jika mereka mampu bekerja, maka diharuskan untuk bekerja. Pada kesempatan itu, Mensos juga melakukan graduasi beberapa penerima PKH. Mereka telah mempunyai penghasilan sendiri atas kerja kerasnya masing-masing.
"Makanya ini saya senang mereka ada graduasi kemudian berusaha. Yang paling penting mereka tidak hanya sekadar menerima Rp200.000 atau Rp300.000. Tapi mereka bisa lebih dari itu kalau usahanya berhasil," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait