Menteri Sosial Tri Rismaharini di Banjarbaru, Kalsel beberapa waktu lalu. (Foto: iNews/Deny M Yunus)

PONTIANAK, iNews.id - Menteri Sosial Tri Rismaharini mendukung Fatwa MUI Sulawesi Selatan yang mengharamkan memberikan uang bagi pengemis di ruang publik. Menurutnya, menjadi pengemis selain kehilangan kehormatan juga sebagai wujud seseorang yang tidak ingin berusaha. 

"Saya pikir itu bener menurut saya. Di dalam agama pun kita sebaik-baiknya manusia itu tangan kita di atas, bukan di bawah," ujar Mensos Risma kepada wartawan di Pontianak, Kamis (4/11/2021).

Dia menceritakan pengalamannya pernah mengejar pengemis yang mengaku mengalami disabilitas fisik pada kakinya.

"Kalau aku di Surabaya tak kejar itu. Ada yang pura-pura kakinya buntung. Pernah tak kejar ternyata kakinya dilipat, diikat gitu seolah-olah buntung. Ya kan udah nipu, tangannya di bawah lagi," katanya.

Mensos Risma pun mendukung Fatwa MUI Sulsel Nomor 1 Tahun 2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan serta Ruang Publik.

"Yang pertama kehormatan kita di mana gitu. Kadang malah kita pernah lihat mereka punya mobil, rumahnya bagus tapi kemudian tidak mau susah payah," ucapnya. 

Kendati demikian, memang tidak menutup kemungkinan masih banyak masyarakat miskin di Indonesia yang benar-benar tidak sanggup menghidupi kebutuhannya. Sehingga dalam penerapannya, negara menjamin fakir miskin dan anak terlantar dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network