MUI Sulsel menerbitkan fatwa haram untuk memberikan uang untuk pengemis di jalanan dan ruang publik.

MAKASSAR, iNews.id - MUI Sulsel menerbitkan fatwa haram untuk memberikan uang untuk pengemis di jalanan dan ruang publik. Fatwa ini berdasarkan hasil pembahasan pakar dan ulama di Komisi Fatwa MUI Sulsel, dan setelah menerima laporan dari masyarakat dan pengamatan yang dilakukan oleh tim Komisi Fatwa MUI Sulsel.

Terkait dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI Sulsel merekomendasikan agar lembaga pengelola zakat dan lembaga kemanusiaan lainnya, bekerja sama dengan Pemerintah melakukan pembinaan kepada para pengemis. Berikut video selengkapnya.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network