Kepada penyidik, Haji Amir mengaku sebelum kejadian itu, dia dan korban sudah sering berselih paham lantaran tanah warisan milik orang tua.
“Saya bertemu korban dan sempat terjadi cekcok. Saya tanya kenapa sering mengambil isi kebun saya, tapi korban emosi dan ambil celurit mau nebas saya. Saya menghindar lalu saya tangkap celurit itu dan langsung diarahkan ke korban,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 kuhp dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait