Dia mengatakan, aksi bejat pelaku terbongkar setelah korbannya berinisial FT menceritakan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya.
Tak terima dengan kejadian itu, korban yang didampingi oleh kedua orang tuanya melapor ke polisi hingga pelaku ditangkap.
Kepada polisi, saat melakukan aksinya sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapa pun.
Saat ini, pelaku masih diamankan di Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal terkait persetubuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait