Tidak hanya masalah patung kuda, dia mengatakan, lahan Pemprov Sulsel yang berada di kawasan CPI, telah bersertifikat seluas 12,11 hektare harus dipertahankan. Tanah tersebut tidak boleh berubah sama sekali, sesuai titik koordinat yang jadi hak pemerintah.
Hal ini berdasarkan perjanjian yang telah dilakukan dengan pihak pengembang agar tidak mengurangi luas lahan yang telah ada, sebelum dilakukannya reklamasi kawasan CPI, mengingat hal ini sudah menjadi rekomendasi DPRD sejak akhir tahun 2017.
"Rekomendasi ini juga meminta ketegasan kepada gubernur agar segera menindaklanjuti persoalan tersebut, karena telah menjadi temuan BPK RI, sehingga tidak menjadi rekomendasi berulang dari tahun ke tahun," tuturnya menegaskan.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait