Suasana kawasan CPI dan Pantai Losari yang menjadi alternatif utama bagi pengunjung pada hari libur Imlek, Jumat (12/2/2021). (Foto: Antara)

Tidak hanya masalah patung kuda, dia mengatakan, lahan Pemprov Sulsel yang berada di kawasan CPI, telah bersertifikat seluas 12,11 hektare harus dipertahankan. Tanah tersebut tidak boleh berubah sama sekali, sesuai titik koordinat yang jadi hak pemerintah.

Hal ini berdasarkan perjanjian yang telah dilakukan dengan pihak pengembang agar tidak mengurangi luas lahan yang telah ada, sebelum dilakukannya reklamasi kawasan CPI, mengingat hal ini sudah menjadi rekomendasi DPRD sejak akhir tahun 2017.

"Rekomendasi ini juga meminta ketegasan kepada gubernur agar segera menindaklanjuti persoalan tersebut, karena telah menjadi temuan BPK RI, sehingga tidak menjadi rekomendasi berulang dari tahun ke tahun," tuturnya menegaskan.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network