DPO kasus pencabulan anak di Kolaka Utara, H (47) ditangkap di sebuah rumah di Makassar, Rabu (13/7/2022). (Foto: iNewsTV/M Nur Bone)

MAKASSAR, iNews.id - Buronan kasus pencabulan anak ditangkap di Makassar. Pelaku berinisial H (47) yang buron selama dua bulan ditangkap di sebuah rumah di Jalan Maccini, Rabu (13/7/2022) pagi.

Penangkapan H dilakukan tim gabungan Polsek Panakukang dan Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. H merupakan DPO Polres Kolaka Utara dalam kasus pencabulan yang terjadi pada Juni 2022.

"TKP pencabulan di Kolaka Utara, DPO sejak Juni 2022," kata Kanit Reskrim Polsek Panakukang, Iptu Bobi Robinsar.

Dia mencabuli anak di bawah umur di rumahnya di Desa Beringin, Kecamatan Ngapa, Kolaka Utara. Sejak pencabulan itu terungkap, H melarikan diri dan berpindah-pindah tempat.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network