Kuasa hukum korban, Machfud Mahbub dan Sya'ban Sartono saat memberikan keterangan pers terkait penipuan online. (Foto: Nirwan).

Transaksi berlangsung berulang kali pada 1 Oktober 2026, sejak pagi hingga tengah malam. Dalam satu hari tersebut, total uang yang dikeluarkan korban mencapai sekitar Rp900 juta.

"Kurang lebih Rp900 juta totalnya, hampir Rp1 miliar. Itu berulang kali transaksi top up dalam sehari saja, tertanggal 1 Oktober," ucapnya.

Setelah uang terus mengalir, persoalan kembali muncul. Seseorang yang sebelumnya mengaku memberikan pinjaman Rp100 juta justru menyalahkan korban karena akun investasi disebut terkunci.

Korban bahkan menerima ancaman melalui WhatsApp. Menurut Sya'ban, akun yang digunakan untuk mengirim ancaman tersebut memasang foto profil seseorang dengan pakaian loreng.

"Saya sudah bantu kamu Rp100 juta, ini gara-gara kamu. Kamu carilah pinjaman. Saya akan cari kamu, saya tahu di mana lokasimu," kata Sya'ban, mengutip komunikasi yang diterima korban.

Dari rangkaian kejadian tersebut, kuasa hukum menduga korban berhadapan dengan sindikat yang memiliki pembagian peran. Ada pihak yang bertugas membangun kepercayaan, pihak yang seolah-olah memberikan pinjaman, hingga pihak yang melakukan intimidasi.

"Mereka membuat web phishing, kemudian dalam web itu dibuatkan satu grup. Dimasukkanlah beberapa orang termasuk klien kami ini. Ada yang tugas untuk meyakinkan, ada yang tugas untuk mengancam, dan ada yang bertugas seolah-olah memberi pinjaman," ucapnya.

Laporan dugaan penipuan tersebut telah disampaikan ke Polresta Gowa pada 2 Oktober 2026 dini hari. Kuasa hukum juga menyerahkan keterangan saksi dan sejumlah bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut kepada penyidik.

Menurut kuasa hukum, situs web yang diduga digunakan dalam modus tersebut hingga kini masih dapat diakses. Akun milik korban juga masih terbuka dan menampilkan saldo, tetapi dana di dalamnya tidak dapat ditarik.

Komunikasi dalam grup WhatsApp juga disebut masih berlangsung hingga 3-4 Oktober 2026. Korban bahkan masih mendapat bujuk rayu agar kembali memenuhi permintaan dana.

Kerugian besar tersebut membuat kondisi korban semakin sulit. Rumah mereka yang telah digadaikan untuk memenuhi permintaan uang kini masih ditempati, sementara pasangan tersebut disebut mengalami trauma akibat kerugian dan intimidasi.

Kuasa hukum berharap polisi dapat mengungkap pihak-pihak di balik dugaan investasi bodong tersebut, termasuk orang yang diduga menawarkan pinjaman fiktif dan pihak yang mengirim ancaman.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Gowa Andi Muhammad Alfian mengatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Polisi akan berupaya mengidentifikasi pihak yang diduga berada di balik penipuan tersebut.

"Insya Allah, kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku," kata Alfian.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network